TATA TERTIB PESERTA UJIAN AKHIR SEMESTER

TATA TERTIB PESERTA UJIAN AKHIR SEMESTER

JURUSAN PENDIDIKAN TEKIK ELEKTRO UNY

SEMESTER GASAL TAHUN AKADEMIK 2015/2016

 

  1. Memasuki ruang ujian sesuai dengan kelasnya  yang tertera dalam jadwal ujian.
  2. Mahasiswa harus menempati ruangan sesuai dengan kelasnya & duduk di meja/kursi yang telah ditempeli nomor. Apabila tersedia ruangan lebih dari satu maka mahasiswa dengan NIM terkecil menempati ruang & duduk di kursi urutan pertama dan seterusnya sesuai dengan kapasitas ruang
  3. Bagi yang datang terlambat lebih dari 15 menit, hanya diperbolehkan mengikuti ujian setelah mendapat ijin dari dosen pengawas dan tidak diberi perpanjangan waktu
  4. Dilarang membawa PERALATAN ELEKTRONIK APAPUN kecuali yang diijinkan oleh dosen pengampu MK yang diujikan.
  5. Wajib membawa alat tulis menulis, penghapus dan tidak diperkenankan saling meminjam.
  6. Wajib membawa KRS yang sedang berjalan kecuali ada ijin dari dosen pengampu.
  7. Wajib mengisi daftar hadir Ujian.
  8. Mengerjakan soal sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
  9. Bagi yang akan meninggalkan ruangan selama ujian berlangsung harus mendapat izin dari pengawas ujian.
  10. Selama Ujian berlangsung, peserta Ujian dilarang saling bekerjasama dalam bentuk apapun.
  11. Meninggalkan ruang ujian dengan tertib dan tenang setelah pengawas ujian mengumpulkan dan menghitung lembar jawaban dan naskah soal sesuai dengan jumlah peserta ujian.
  12. Bagi yang melanggar tata tertib ujian diberi peringatan teguran oleh pengawas ujian dan dicatat dalam berita acara ujian sebagai salah satu bahan pertimbangan kelulusan.

                                          Ketua Jurusan

                                          

                                           Totok Heru Tri Maryadi, M.Pd.

                                                                                                                                           NIP. 19680406 199303 1 001